meta content='raXa6nkIfdXiFBhvXAvyw61NbnQ' name='alexaVerifyID'/> javascript:; KENDALA PEMUNGUTAN PAJAK DI INDONESIA ~ SHARING ILMU BARU

Rabu, 20 Juni 2012

KENDALA PEMUNGUTAN PAJAK DI INDONESIA


KENDALA PEMUNGUTAN PAJAK DI INDONESIA
DISUSUN OLEH :
JOKO PRASETYO
KELAS/NPM : I-D  / 111020000863
OUT LINE :
1. PENDAHULUAN
2. a.factor – factor yang menyebabkan       
          WP sulit membayar pajak
b. upaya fiskus mengatasi kendala
           tersebut
3. Penutup





Kesadaran pajak dan kepatuhan pajak di Indonesia memang masih perlu ditingkatkan, untuk dapat menjadi ujung tombak penerimaan Negara karena sekitar ±80% sumber penerimaan Negara berasal dari pajak . Tampaknya setiap fiskus perlu secara bertahap mengubah paradigma pajak yang berkesan penuh paksaan dan menyeramkan menjadi suatu kebiasaan yang dilakukan dengan penuh kesadaran.
Wajib pajak masih merasa tidak mendapatkan timbal balik yang berarti dari apa yang telah dibayarkannya kepada negara. Wajib pajak membayar pajak seringkali bukan karena bangga berstatus sebagai wajib pajak seperti di negara-negara maju. Kepatuhan pajak masyarakat kita nampaknya sebagian besar masih harus dipaksakan karena untuk saat ini faktanya memang belum bisa sepenuhnya hanya mengandalkan kesadaran pajak masyarakat. Karena hal tersebut banyak WP yang enggan membayar pajaknya dan bagi fiskus dalam pemungutan pajak secara umum baik pajak pusat maupun pajak daerah, seringkali terdapat kendala-kendala yang melemahkan dalam pemungutan pajak dan merupakan penyebab WP tidak mau membayar pajaknya. Kendala-kendala tersebut antara lain:
1. Berbagai peraturan pelaksanaan undang-undang yang sering kali tidak konsisten dengan undang-undangnya.
Melaksanakan tax reform lebih pelik dan makan waktu dibandingkan dengan ketika merancang tax reform dalam undang-undang, apabila peraturan pelaksanaan yang dijadikan dasar dalam melaksanakan aturan hukum pajak tidak konsisten dengan undang-undang, tentu akan mengakibatkan kendala yang fatal dalam pemungutan pajak.

2. Database yang masih jauh dari standar Internasional.
       Kendala lain yang dihadapi aparatur pajak adalah database yang masih jauh dari standar internasional. Padahal database sangat menentukan untuk menguji kebenaran pembayaran pajak dengan sistem self-assessment. Persepsi masyarakat, bahwa banyak dana yang dikumpulkan oleh pemerintah digunakan secara boros atau dikorup, juga menimbulkan kendala untuk meningkatkan kepatuhan pembayar pajak. Berbagai pungutan resmi dan tidak resmi, baik di pusat maupun di daerah, yang membebani masyarakat juga menimbulkan hambatan untuk menaikkan penerimaan pajak.

3. Lemahnya penegakan hukum (law enforcement) terhadap kepatuhan membayar pajak bagi penyelenggara negara.
       Law enforcement merupakan pelaksanaan hukum oleh pejabat yang berwenang di bidang hukum, misalnya pelaksanaan hukum oleh polisi, jaksa, hakim dan sebagainya. Tidak kalah penting untuk disoroti pelaksanaan hukum di lingkungan birokrasi, khususnya badan pemerintahan di bidang perpajakan) dalam melakukan pemeriksaan terhadap para penyelenggara negara, ternyata belum ada gebrakannya. Seharusnya bila dilakukan tentu membantu dalam mewujudkan good governance dalam bentuk pemerintahan yang bersih.

4. Kurangnya atau tidak adanya kesadaran masyarakat.
Dalam pemungutan pajak dituntut kesadaran warga negara untuk memenuhi kewajiban kenegaraan. Kurangnya atau tidak adanya kesadaran masyarakat sebagai wajib pajak untuk membayar pajak ke negara mengakibatkan timbulnya perlawanan atau terhadap pajak yang merupakan kendala dalam pemungutan pajak sehingga mengakibatkan berkurangnya penerimaan kas negara.
Tetapi diantara beberapa kendala diatas ada juga kendala yang lainnya yaitu Direktorat Jendral Pajak (DJP) mengaku kesulitan mendapatkan data keuangan pada obyek pajak orang pribadi (OP), sehingga menjadi kendala dalam pelaksanaan sensus pajak karena data tersebut terdapat pada pihak perbankan.( VIVAnews 19 September, 2011 - 11:01 ).
Menurut Direktur Jendral Pajak, Fuad Rachmany, “jika dibandingkan dengan Amerika yang bisa dengan mudah mendapatkan data-data finansial seseorang dari pihak perbankan, Indonesia tertinggal. Sebab, hal tersebut belum bisa dilakukan”.
Hal itu bisa teratasi bila dikeluarkan suatu aturan yang mana pihaknya bisa mendapatkan data keuangan dari pihak bank tersebut. Tetapi,Antara lembaga perbankan dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) masih terjadi “perseteruan” dan ini sudah menjadi rahasia umum. Hal tersebut terjadi karena perbedaan kepentingan masing-masing. Disatu sisi lembaga perbankan sangat memerlukan dana dari masyarakat dan selalu berusaha untuk meningkatkan jumlah dana yang masuk tetapi di sisi lain DJP juga telah memiliki target mengenai jumlah penerimaan pajak untuk setiap tahunnya. Ketentuan perbankan yang dianggap Dirjen Pajak menghambat pemeriksaan pajak antara lain adalah adanya penentuan bahwa yang dirahasiakan segala keadaan keuangannya hanyalah nasabah penyimpan (tanpa nasabah debitur), tetapi untuk nasabah debitur yang sekaligus nasabah penyimpan harus tetap dijaga kerahasiaannya sebagaimana kedudukan nasabah penyimpan.karena menghambat kinerja dari DJP sebenarnya bisa dituntut dengan pasal 41C UU KUP yang berbunyi “ setiap orang yang dengan sengaja tidak memberikan data dan informasi yang diminta oleh Direktorat Jendral Pajak sebagaimana dmaksud dalam pasal 35A ayat 2 dikenakan sanksi denda paling banyak Rp.800.000.000,00- dan sanksi kurungan paling lama 10 ( sepuluh ) bulan.”


Dan cara satu-satunya untuk menggali informasi lewat bank yaitu dengan cara  penerobosan  rahasia bank dan penerobosan tersebut hendaknya dilakukan dengan perlunakan sesuai dengan teori rahasia bank relatif tetapi tidak begitu saja diberikan prosedur yang sangat mudah,  sehingga rahasia bank dapat diterobos semudah membalik telapak tangan.
            Bagi lembaga perbankan tentu saja hal tersebut dapat merugikan pihaknya. Namun demikian, penerobosan juga jangan diberlakukan sesuai dengan teori rahasia bank mutlak karena perlindungan yang teramat sangat dari bank kepada nasabah akan mempersulit aparat pajak dalam melakukan pemeriksaan dan hal tersebut akan menghambat proses penegakan kepatuhan pajak yang didiinginkan. Jadi, sangat jelas bahwa tersedianya produk hukum yang adil supaya pihak bank  tidak dirugikan dan Dirjen Pajak tetap dapat memenuhi target penerimaan pajaknya sangat diperlukan meskipun disamping itu disadari pula bahwa sangat sulit untuk membuat ketentuan dengan porsi ideal karena masing-masing pihak memiliki kepentingan yang berbeda.

            Untuk mengatasi kendala-kendala di atas ada bebrapa langkah yang harus dilakukan agar Wajib Pajak membayar pajaknya,yaitu :
1)    Orientasi Peningkatan Sumber Daya Manusia Aparatur
Orientasi adalah suatu kegiatan pemberian pengarahan yang bertujuan untuk meningkatkan profesionalisme aparatur dibidang Perpajakan dan meningkatkan pengetahuan aparatur manajemen pendapatan pusat maupun daerah untuk meningkatkan pendapatan daerah
2)    Penyuluhan Wajib Pajak
Penyuluhan terhadap wajib pajak pusat dan daerah adalah suatu kegiatanpenyuluhan yang berbentuk sosialisasi pendapatan pusat dan daerah serta untuk memberikan penjelasan atau pemahaman kepada masyarakat tentang arti pentingnya pendapatan pusat dan daerah bagi Negara dan masyarakat.
3)    Evaluasi Hasil Sosialisasi Pajak Daerah
Evaluasi hasil sosialisasi pajak daerah adalah suatu kegiatan penilaiandan pengukuran sejauh mana keberhasilan dari pelaksanaan pajak daerah yangdilakukan oleh dinas–dinas pemungut .
4)    Sinkronisasi ketentuan antara pihak bank dan DJP sangat diperlukan agar terwujudnya kepatuhan masyarakat untuk membayar pajaknya.


Pada dasarnya semua masyarakat yang ada di Indonesia ini wajib membayar pajak karena dari pajak itulah Negara ini bisa tumbuh untuk menjadi yang lebih baik,pendidikan lebih maju dan tingkat kesejahteraan masyarakat pun juga membaik dan ketentuan rahasia bank dalam dunia perbankan  seharusnya tidak bertentangan dengan ketentuan perpajakan.
Artinya bahwa ketentuan mengenai rahasia bank yang berlaku adalah ketentuan rahasia bank yang diperlunak bagi alasan-alasan tertentu yang diizinkan oleh undang-undang. Pelaksanaan prinsip menjaga kerahasiaan bank disatu sisi memang merupakan suatu perlindungan yang harus diberikan oleh pihak bank kepada nasabahnya. Di sisi lain perlindungan tersebut harus dikecualikan manakala seorang wajib pajak yang menjadi nasabah dari suatu bank tertentu diduga melakukan pelanggaran terhadap kepatuhan pajak dalam memenuhi kewajibannya sebagai pembayar pajak.

Artikel lainnya :

3 komentar:

lagi lagi peran masyarakat.
ketika masyarakat sudah percaya timbal balik secara tidak langsung . pemungutan sampai penagihan pajak sekalipun akan didukung leh masyarakat

Kendala Pemungutan Pajak Di Indonesiasharing Ilmu Baru >>>>> Download Now

>>>>> Download Full

Kendala Pemungutan Pajak Di Indonesiasharing Ilmu Baru >>>>> Download LINK

>>>>> Download Now

Kendala Pemungutan Pajak Di Indonesiasharing Ilmu Baru >>>>> Download Full

>>>>> Download LINK

Posting Komentar

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Welcome to my blog setelah membaca jangan lupa beri komentar ya dan jangan lupa share dan tambahkan tambahkan + pada google + (sebagai tanda terima kasih anda ) ^_^