KENDALA PEMUNGUTAN PAJAK
DI INDONESIA
DISUSUN OLEH :
|
JOKO PRASETYO
|
KELAS/NPM : I-D / 111020000863
|
OUT LINE :
|
1.
PENDAHULUAN
2.
a.factor – factor yang
menyebabkan
WP sulit membayar pajak
b.
upaya fiskus mengatasi kendala
tersebut |
3. Penutup
|
Kesadaran
pajak dan kepatuhan pajak di Indonesia memang masih perlu ditingkatkan, untuk
dapat menjadi ujung tombak penerimaan Negara karena sekitar ±80% sumber
penerimaan Negara berasal dari pajak . Tampaknya setiap fiskus perlu secara
bertahap mengubah paradigma pajak yang berkesan penuh paksaan dan menyeramkan
menjadi suatu kebiasaan yang dilakukan dengan penuh kesadaran.
Wajib
pajak masih merasa tidak mendapatkan timbal balik yang berarti dari apa yang
telah dibayarkannya kepada negara. Wajib pajak membayar pajak seringkali bukan
karena bangga berstatus sebagai wajib pajak seperti di negara-negara maju.
Kepatuhan pajak masyarakat kita nampaknya sebagian besar masih harus dipaksakan
karena untuk saat ini faktanya memang belum bisa sepenuhnya hanya mengandalkan
kesadaran pajak masyarakat. Karena hal tersebut banyak WP yang enggan membayar
pajaknya dan bagi fiskus dalam pemungutan pajak
secara umum baik pajak pusat maupun pajak daerah, seringkali terdapat
kendala-kendala yang melemahkan dalam pemungutan pajak dan merupakan penyebab
WP tidak mau membayar pajaknya. Kendala-kendala tersebut antara lain:
1. Berbagai peraturan pelaksanaan undang-undang yang sering kali
tidak konsisten dengan undang-undangnya.
Melaksanakan tax
reform lebih pelik
dan makan waktu dibandingkan dengan ketika merancang tax
reform dalam
undang-undang, apabila peraturan pelaksanaan yang dijadikan dasar dalam
melaksanakan aturan hukum pajak tidak konsisten dengan undang-undang, tentu
akan mengakibatkan kendala yang fatal dalam pemungutan pajak.
2. Database yang masih jauh dari standar Internasional.
Kendala lain yang dihadapi aparatur pajak adalah database yang masih jauh dari
standar internasional. Padahal database sangat menentukan untuk menguji
kebenaran pembayaran pajak dengan sistem self-assessment. Persepsi masyarakat, bahwa banyak dana
yang dikumpulkan oleh pemerintah digunakan secara boros atau dikorup, juga
menimbulkan kendala untuk meningkatkan kepatuhan pembayar pajak. Berbagai
pungutan resmi dan tidak resmi, baik di pusat maupun di daerah, yang membebani
masyarakat juga menimbulkan hambatan untuk menaikkan penerimaan pajak.
3. Lemahnya penegakan hukum (law enforcement)
terhadap kepatuhan membayar pajak bagi penyelenggara negara.
Law enforcement merupakan pelaksanaan
hukum oleh pejabat yang berwenang di bidang hukum, misalnya pelaksanaan hukum
oleh polisi, jaksa, hakim dan sebagainya. Tidak kalah penting untuk disoroti
pelaksanaan hukum di lingkungan birokrasi, khususnya badan pemerintahan di
bidang perpajakan) dalam melakukan pemeriksaan terhadap para penyelenggara
negara, ternyata belum ada gebrakannya. Seharusnya bila dilakukan tentu
membantu dalam mewujudkan good governance dalam bentuk pemerintahan yang
bersih.
4. Kurangnya atau tidak adanya
kesadaran masyarakat.
Dalam pemungutan pajak dituntut kesadaran warga negara untuk
memenuhi kewajiban kenegaraan. Kurangnya atau tidak adanya kesadaran masyarakat
sebagai wajib pajak untuk membayar pajak ke negara mengakibatkan timbulnya
perlawanan atau terhadap pajak yang merupakan kendala dalam pemungutan pajak
sehingga mengakibatkan berkurangnya penerimaan kas negara.
Tetapi
diantara beberapa kendala diatas ada juga kendala yang lainnya yaitu Direktorat Jendral Pajak (DJP) mengaku kesulitan mendapatkan
data keuangan pada obyek pajak orang pribadi (OP), sehingga menjadi kendala
dalam pelaksanaan sensus pajak karena data tersebut terdapat pada pihak
perbankan.( VIVAnews 19
September, 2011 - 11:01 ).
Menurut Direktur Jendral Pajak, Fuad Rachmany, “jika dibandingkan dengan Amerika yang bisa
dengan mudah mendapatkan data-data finansial seseorang dari pihak perbankan,
Indonesia tertinggal. Sebab, hal tersebut belum bisa dilakukan”.
Hal itu bisa teratasi bila dikeluarkan suatu aturan yang mana
pihaknya bisa mendapatkan data keuangan dari pihak bank tersebut. Tetapi,Antara lembaga perbankan dengan
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) masih terjadi “perseteruan” dan ini sudah
menjadi rahasia umum. Hal tersebut terjadi karena perbedaan kepentingan
masing-masing. Disatu sisi lembaga perbankan sangat memerlukan dana dari
masyarakat dan selalu berusaha untuk meningkatkan jumlah dana yang masuk tetapi
di sisi lain DJP juga telah memiliki target mengenai jumlah penerimaan pajak
untuk setiap tahunnya. Ketentuan perbankan yang dianggap Dirjen Pajak
menghambat pemeriksaan pajak antara lain adalah adanya penentuan bahwa yang
dirahasiakan segala keadaan keuangannya hanyalah nasabah penyimpan (tanpa
nasabah debitur), tetapi untuk nasabah debitur yang sekaligus nasabah penyimpan
harus tetap dijaga kerahasiaannya sebagaimana kedudukan nasabah penyimpan.karena
menghambat kinerja dari DJP sebenarnya bisa dituntut dengan pasal 41C UU KUP
yang berbunyi “ setiap orang yang dengan
sengaja tidak memberikan data dan informasi yang diminta oleh Direktorat
Jendral Pajak sebagaimana dmaksud dalam pasal 35A ayat 2 dikenakan sanksi denda
paling banyak Rp.800.000.000,00- dan sanksi kurungan paling lama 10 ( sepuluh )
bulan.”
Dan cara satu-satunya
untuk menggali informasi lewat bank yaitu dengan cara penerobosan
rahasia bank dan penerobosan tersebut hendaknya dilakukan dengan
perlunakan sesuai dengan teori rahasia bank relatif tetapi tidak begitu saja
diberikan prosedur yang sangat mudah,
sehingga rahasia bank dapat diterobos semudah membalik telapak tangan.
Bagi
lembaga perbankan tentu saja hal tersebut dapat merugikan pihaknya. Namun
demikian, penerobosan juga jangan diberlakukan sesuai dengan teori rahasia bank
mutlak karena perlindungan yang teramat sangat dari bank kepada nasabah akan
mempersulit aparat pajak dalam melakukan pemeriksaan dan hal tersebut akan
menghambat proses penegakan kepatuhan pajak yang didiinginkan. Jadi, sangat
jelas bahwa tersedianya produk hukum yang adil supaya pihak bank tidak dirugikan dan Dirjen Pajak tetap dapat
memenuhi target penerimaan pajaknya sangat diperlukan meskipun disamping itu
disadari pula bahwa sangat sulit untuk membuat ketentuan dengan porsi ideal
karena masing-masing pihak memiliki kepentingan yang berbeda.
Untuk
mengatasi kendala-kendala di atas ada bebrapa langkah yang harus dilakukan agar
Wajib Pajak membayar pajaknya,yaitu :
1) Orientasi Peningkatan Sumber Daya Manusia
Aparatur
Orientasi adalah suatu kegiatan pemberian
pengarahan yang bertujuan untuk meningkatkan profesionalisme aparatur dibidang Perpajakan
dan meningkatkan pengetahuan aparatur manajemen pendapatan pusat maupun daerah
untuk meningkatkan pendapatan daerah
2)
Penyuluhan
Wajib Pajak
Penyuluhan terhadap wajib pajak pusat dan daerah
adalah suatu kegiatanpenyuluhan yang berbentuk sosialisasi pendapatan pusat dan
daerah serta untuk memberikan penjelasan atau pemahaman kepada masyarakat
tentang arti pentingnya pendapatan pusat dan daerah bagi Negara dan masyarakat.
3)
Evaluasi
Hasil Sosialisasi Pajak Daerah
Evaluasi hasil sosialisasi pajak daerah
adalah suatu kegiatan penilaiandan pengukuran sejauh mana keberhasilan dari
pelaksanaan pajak daerah yangdilakukan oleh dinas–dinas pemungut .
4)
Sinkronisasi
ketentuan antara pihak bank dan DJP sangat diperlukan agar terwujudnya
kepatuhan masyarakat untuk membayar pajaknya.
Pada
dasarnya semua masyarakat yang ada di Indonesia ini wajib membayar pajak karena
dari pajak itulah Negara ini bisa tumbuh untuk menjadi yang lebih
baik,pendidikan lebih maju dan tingkat kesejahteraan masyarakat pun juga
membaik dan ketentuan rahasia bank dalam dunia perbankan seharusnya tidak bertentangan dengan
ketentuan perpajakan.
Artinya
bahwa ketentuan mengenai rahasia bank yang berlaku adalah ketentuan rahasia
bank yang diperlunak bagi alasan-alasan tertentu yang diizinkan oleh
undang-undang. Pelaksanaan prinsip menjaga kerahasiaan bank disatu sisi memang
merupakan suatu perlindungan yang harus diberikan oleh pihak bank kepada
nasabahnya. Di sisi lain perlindungan tersebut harus dikecualikan manakala
seorang wajib pajak yang menjadi nasabah dari suatu bank tertentu diduga
melakukan pelanggaran terhadap kepatuhan pajak dalam memenuhi kewajibannya
sebagai pembayar pajak.
Artikel lainnya :
> pengertian pajak dan dan hukum pajak
> sumber penerimaan negara
> Hukum pajak ( Sejarah pajak di indonesia )
> Penagihan pajak
> Kendala pemungutan pajak di indonesia
> Modernisasi Perpajakan Indonesia
>KUP
>Komik pajak
> Cara mengenal pajak baik
> Negara penggelap pajak
> Cara buat NPWP
> 10 Negara pajak paling tinggi di dunia
> sumber penerimaan negara
> Hukum pajak ( Sejarah pajak di indonesia )
> Penagihan pajak
> Kendala pemungutan pajak di indonesia
> Modernisasi Perpajakan Indonesia
>KUP
>Komik pajak
> Cara mengenal pajak baik
> Negara penggelap pajak
> Cara buat NPWP
> 10 Negara pajak paling tinggi di dunia
3 komentar:
lagi lagi peran masyarakat.
ketika masyarakat sudah percaya timbal balik secara tidak langsung . pemungutan sampai penagihan pajak sekalipun akan didukung leh masyarakat
terima kasihh
Kendala Pemungutan Pajak Di Indonesiasharing Ilmu Baru >>>>> Download Now
>>>>> Download Full
Kendala Pemungutan Pajak Di Indonesiasharing Ilmu Baru >>>>> Download LINK
>>>>> Download Now
Kendala Pemungutan Pajak Di Indonesiasharing Ilmu Baru >>>>> Download Full
>>>>> Download LINK
Posting Komentar