meta content='raXa6nkIfdXiFBhvXAvyw61NbnQ' name='alexaVerifyID'/> javascript:; PBB ~ SHARING ILMU BARU

Kamis, 05 Juli 2012

PBB

Tanah dan bangunan merupakan barang komoditi atau merupakan barang ekonomi yang berpengaruh sangat kuat terhadap kehidupan bangsa , negara dan penduduknya. Negara sebagai organisasi yang mengatur dan memerintah rakyat serta kehidupan bernegara demi mencapai kemakmuran dan kesejahteraan rakyatnya berkewajiban untuk mengatur tata hidup dan pendayagunaan tanah baik sebagai barang ekonomi maupun tempat tinggal. Untuk itu sudah sejak zaman
kerajaan sampai dengan berdirinya Negara, pendayagunaan tanah ini diatur oleh para penguasa atau Negara. Salah satu pengaturan pendayagunaan tanah disamping melalui Undang-undang Pokok Peraturan Agraria, Land Use dan Land Reform adalah melalui Perpajakan Atas Tanah.
Sebelum tahun 1985 disadari bahwa saat itu berlaku sistem perpajakan atas tanah dan bangunan khususnya yang menyangkut pajak kebendaan dan pajak kekayaan yang diciptakan sejak zaman Belanda, telah menimbulkan tumpang tindih antara satu pajak dengan pajak lainnya sehingga menyebabkan pajak berganda bagi masyarakat. Sesuai dengan amanat yang terkandung dalam GBHN perlu diadakan pembaharuan sistem perpajakan yang berlaku dengan sistem yang  memberikan kepercayaan kepada wajib pajak dalam melaksanakan kewajibannya serta memenuhi haknya di bidang perpajakan sehingga dapat mewujudkan perluasan dan peningkatan kesadaran kewajiban perpajakan serta meratakan pendapatan masyarakat.

untuk selebihnya mengenai perhitungannya 
klik disini

1 komentar:

Pbbsharing Ilmu Baru >>>>> Download Now

>>>>> Download Full

Pbbsharing Ilmu Baru >>>>> Download LINK

>>>>> Download Now

Pbbsharing Ilmu Baru >>>>> Download Full

>>>>> Download LINK

Posting Komentar

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Welcome to my blog setelah membaca jangan lupa beri komentar ya dan jangan lupa share dan tambahkan tambahkan + pada google + (sebagai tanda terima kasih anda ) ^_^