BAYARLAH PAJAK TEPAT PADA WAKTUNYA |
Akhir-akhir ini tidak jarang wajib pajak melakukan kesalahan dalam
pengisian Surat Setoran Pajak (SSP) didalam pembayaran pajak di Bank
Persepsi atau Kantor Pos/Giro. Dimana kesalahan sering terjadi dalam
pengisian Kode Akun Pajak, Kode Jenis Pajak, kesalahan penyilangan masa
pajak ataupun pengisian tahun pajak.
Kesalahan tersebut sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Perpajakan,
wajib pajak dapat melakukan Permohonan Pemindahbukuan atau sering
disebut Permohonan PBK ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat wajib
pajak terdaftar.
Atas hal tersebut diatas dan banyaknya pertanyaan yang masuk ke Manajemen PAJAK KITA,
maka dalam kesempatan ini kami akan menyampaikan contoh format Surat
Permohonan Pemindahbukuan (PBK) yang dapat menjadi acuan dalam melakukan
permohonan pemindahbukuan. Contoh ini bukan merupakan format standar
sehingga dapat ditambahkan suatu informasi sesuai kebutuhan.
Format Permohonan Pemindahbukuan (PBK) dapat di download http://www.4shared.com/document/gHUMgEYB/FORM_PERMOHONAN_PBK.html
0 komentar:
Posting Komentar