meta content='raXa6nkIfdXiFBhvXAvyw61NbnQ' name='alexaVerifyID'/> javascript:; SUMBER – SUMBER PENERIMAAN NEGARA ~ SHARING ILMU BARU

Senin, 02 Juli 2012

SUMBER – SUMBER PENERIMAAN NEGARA

sumber penerimaan negara
Pembiayaan pembangunan memerlukan dana yang tidak sedikit sebagai syarat mutlak agar pembangunan dapat berhasil. Uang yang digunakan untuk itu didapat dari berbagai sumber penerimaan negara. Pada umumnya negara mempunyai sumber-sumber penghasilan yang terdiri dari:
1. Bumi, air dan kekayaan alam
2. Pajak-pajak, Bea dan cukai
3. Penerimaan Negara Bukan Pajak (non-tax)
4. Hasil Perusahaan Negara
5. Sumber-sumber lain, seperti pencetakan uang dan pinjaman
A. Bumi, Air, dan Kekayaan Alam
Pasal 33 UUD 1945 mengatur bahwa bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasi oleh negara dan dipergunakan untuk kemakmuran rakyat sebesar-besarnya. Selanjutnya Pasal 1 ayat 2 Undang-undang Pokok Agraria menegaskan bahwa bumi, air dan ruang angkasa termasuk kekayaan alam yang terkandung didalamnya dalam wilayah Republik Indonesia sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa. Bumi, air, dan ruang angkasa milik Bangsa Indonesia merupakan kekayaan nasional. Yang termasuk pengertian menguasai adalah mengatur dan menyelenggarakan peruntukan, penggunaan, persediaan, dan pemeliharaannya,menentukan dan mengatur yang dapat dimiliki atas bagian dari bumi, air dan ruang angkasa dan mengatur hubungan hukum antara person (subjek hukum) dan pembuatan-pembuatan hukum yang mengenai bumi, air, dan ruang angkasa .
Negara hanya menguasai bumi, air dan ruang angkasa. Dengan demikian dapat dipahani bahwa negara tidak dapat menjual tanah kepada pihak swasta, sebagaimana yang terjadi pada zaman pemerintahan Hindia Belanda di mana tanah dijual oleh Pemerintah kepada pihak partikelir (swasta), sehingga banyak diketemukan tanah partikelir. Baru sesudah berlakunya UU Pokok Agraria 1960 tanah-tanah partikelir ini dihapuskan.

B. Pajak-Pajak, Bea dan Cukai
Pajak-pajak, bea dan cukai merupakan peralihan kekayaan dari sektor swasta ke pemerintah, yang diharuskan oleh UU dan dapat dipaksakan, dengan tidak mendapat jasa timbal (tegenprestatie) yang langsung dapat ditunjuk, untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran negara. Pajak adalah sumber terpenting dari segi penerimaan negara. Hal ini dapat kita lihat di dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Struktur APBN memperlihatkan bahwa sumber penerimaan terdiri dari berbagai jenis pajak, bea masuk, bea keluar dan cukai. Penerimaan pajak dari tahun ke tahun makin meningkat.
Bea dibagi atas dua yaitu:
1. Bea masuk ialah bea yang dipungut dari jumlah harga barang yang dimasukkan ke daerah pabean dengan maksud untuk dipakai dan dikenakan bea menurut tarif tertentu yang ditetapkan dengan UU dan keputusan Menteri keuangan.
2. Bea keluar ialah bea yang dipungut dari jumlah harga barang tertentu yang dikirim keluar daerah Indonesia dihitung berdasarkan tarif tertentu berdasarkan UU.
Daerah Pabean ialah daerah yang ditentukan batas-batasnya oleh pemerintah yang digunakan sebagai garis untuk memungut bea-bea. Cukai ialah pungutan yang dikenakan atas barang-barang tertentu berdasarkan tarif yang sudah ditentukan misalnya tembakau, gula, dan bensin.

C. Penerimaan Negara Bukan Pajak (Non-Tax)
Dalam pasal 2 UU No.20 tahun 1997 terdapat 7 jenis penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yaitu:
a. Penerimaan yang bersumber dari pengelolaan dana pemerintah yang terdiri:
- Penerimaan jasa giro,
- Penerimaan sisa anggaran pembangunan (SIAP) dan sisa anggaran rutin (SIAR).
b. Penerimaan dari pemanfaatan SDA terdiri:
- Royalti bidang perikanan,
- Royalti bidang kehutanan,
- Royalti bidang pertambangan, kecuali Migas.
Royalti adalah pembayaran yang diterima oleh negara sehubungan dengan pemberian izin atau fasilitas tertentu dari negara kepada pihak lain untuk memanfaatkan atau mengolah kekayaan negara.
c. Penerimaan dari hasil pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan terdiri:
- Bagian laba pemerintah,
- Hasil penjualan saham pemerintah,
- Deviden: pembayaran berupa keuntungan yang diterima oleh negara sehubungan dengan keikutsertaan mereka selaku pemegang saham dalam suatu perusahaan.
d. Penerimaan dari kegiatan pelayanan yang dilakukan pemerintah terdiri:
- Pelayanan pendidikan,
- Pelayanan kesehatan,
- Pemberian hak paten, hak cipta, dan merk.
e. Penerimaan berdasarkan putusan pengadilan yang terdiri:
- Lelang barang,
- Denda,
- Hasil rampasan yang diperoleh dari kejahatan.
f. Penerimaan berupa hibah.
g. Penerimaan lain yang diatur dengan UU.

D. Hasil Perusahaan Negara
Yang tergolong dalam perusahaan negara adalah semua perusahaan yang modalnya merupakan kekayaan negara dengan tidak melihat bentuknya. Selain itu ada perusahaan negara yang berada dalam lapangan hukum perdata yang berbentuk PT yang sahamnya seluruhnya berada ditangan pemerintah atau kementerian yang bersangkutan.
E. Sumber-Sumber Lain
Yang termasuk dalam sumber-sumber lain ialah pencetakan uang (deficit spending). Sumber terakhir ini oleh beberapa negara sering dilakukan. Pemerintah Indonesia pernah melaksanakannya dalam rangka memenuhi kebutuhan akan investasi negara untuk membiayai pembangunan yang tercermin dalam Anggaran Belanja dan Pembangunan. Secara teoritis sebenarnya dapat saja dilakukan oleh Pemerintah kapan saja. Tetapi cara ini tidalah populer karena membawa akibat yang sangat mendalam di bidang ekonomi. Oleh karena itu defisit tersebut ditutup dengan melalui pinjaman atau kredit luar negeri yang berasal dari kelompok negara donor, yang dalam Anggaran Belanja Negara penerimaan dari pinjaman tersebut merupakan penerimaan pembangunan yang sebenarnya juga merupakan uang muka pajak yang kelak dikemudian hari menjadi beban bagi generasi mendatang.
Sumber-sumber lainnya dari penerimaan negara adalah Pinjaman Negara, baik yang berasal dari dalam negeri maupun yang berasal dari luar negeri. Pinjaman dari dalam negeri dapat dibedakan dalam dua bagian, yakni jangka pendek dan jangka panjang. Pinjaman jangka pendek dengan cara pemberian pembukaan uang muka oleh Bank Indonesia kepada Pemerintah sebelum penerimaan negara masuk ke kas negara. Pemberian uang muka ini untuk mencegah kevakuman dalam rangka Pemerintah melakukan pengeluaran-pengeluaran. Pinjaman atau pemberian uang muka ini dijamin dengan Kertas Perbendaharaan negara, dan pinjaman ini akan dilunasi setelah ada penerimaan negara, seperti pajak dan penerimaan negara bukan pajak sudah masuk dalam kas negara. Pinjaman dalam negeri yang berjangka Panjang dilaksanakan dengan cara menerbitkan uang kertas berharga (obligasi) berjangka waktu. Penjualan obligasi berjangka ini ditujukan kepada seluruh masyarakat dan hasil penjualannya digunakan untuk membiayai pembangunan.

Mengenai Pinjaman Luar Negeri, umumnya berjangka panjang. Sifat pinjaman Luar Negeri hanya merupakan faktor pelengkap dan tidak mempunyai komitmen dengan masalah politik dan ideologi.
Pinjaman Luar Negeri terdiri dari 2 macam:
- Bantuan Program, yaitu bantuan keuangan yang diterima dari Luar Negeri berupa devisa kredit. Devisa kredit ini kemudian dirupiahkan ke dalam kas negara sehingga kas negara bertambah yang akan digunakan untuk pembiayaan pembangunan.
- Bantuan Proyek yaitu bantuan kredit yang diterima Pemerintah dari negara donor berupa peralatan dan mesin-mesin untuk membangun proyek tertentu, seperti: proyek tenaga listrik, jembatan, jalanan, pelabuhan, telekomunikasi dan irigasi. Sebagian dari bantuan proyek ini diberikan dalam bentuk jasa konsultan dan tenaga teknisi yang membantu merencanakan pembangunan proyek.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara bahwa pendapatan negara dapat dikelompokan ke dalam:
1. Penerimaan Perpajakan
2. Penerimaan Negara Bukan Pajak
3. Hibah
Penjelasan:
1. Penerimaan Perpajakan
(i) Pajak dalam negeri terdiri dari :
- Pajak Penghasilan dari Minyak Gas
- Pajak Penghasilan Non Minyak Gas
- PPn dan PPn BM
- Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
- Cukai
- Pajak lainnya
(ii) Pajak Perdagangan Internasional


2. Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)
Realisasi PNBP berasal dari:
- Penerimaan Sumber daya alam ( pendapatan minyak bumi, pendapatan gas alam, pendapatan pertambangan umum, pendapatan kehutanan,pendapatan perikanan).
- Bagian Pemerintah atas laba BUMN
- Penerimaan Negara bukan pajak lainnya
3. Hibah
Penerimaan negara dalam bentuk sumbangan yang berasal dari negara lain, swasta dan Pemerintah Daerah yang tidak perlu dibayar kembali, bersifat tidak wajib dan tidak mengikat, tidak berlangsung terus menerus dan digunakan untuk kegiatan tertentu. Adanya kesepakatan atau MoU mengenai pemberian hibah yang dilakukan pemerintah dengan Pemerintah Negara Lain, Pihak Swasta atau Pemerintah Daerah.

1 komentar:

Terima kasih atas penguatan ilmu barunya

Posting Komentar

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Welcome to my blog setelah membaca jangan lupa beri komentar ya dan jangan lupa share dan tambahkan tambahkan + pada google + (sebagai tanda terima kasih anda ) ^_^