meta content='raXa6nkIfdXiFBhvXAvyw61NbnQ' name='alexaVerifyID'/> javascript:; Efektifitas Peningkatan Renumerasi di Kementrian Keuangan ~ SHARING ILMU BARU

Selasa, 12 Juni 2012

Efektifitas Peningkatan Renumerasi di Kementrian Keuangan


seorang pegawai Ditjen Pajak di Jakarta dimutasikan dari Bagian Pemeriksaan ke Bagian Tata Usaha. Alasan utamanya karena dia sering kali tidak mau “berkompromi” atas hasil pemeriksaannya.
Pegawai tersebut adalah seorang Akuntan lulusan DIII STAN dan S1 Universitas Indonesia dengan predikat Cum Laude. Satu bulan kemudian dia mundur dari pegawai negeri sipil (PNS) untuk selanjutnya bekerja di salah satu perusahaan multinasional terkemuka. 
Merebaknya Kasus Gayus Tambunan ditanggapi oleh sebagian politisi DPR dan pengamat dengan usulan pencabutan renumerasi Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Khususnya Ditjen Pajak. Hal ini karena renumerasi dinilai tidak efektif mencegah korupsi.
Kegeraman masyarakat terhadap markus pajak yang disuarakan oleh politisi DPR tersebut adalah hal yang dapat dipahami. Namun demikian apakah pencabutan renumerasi Kemenkeu yang merupakan salah satu elemen dalam reformasi birokrasi merupakan solusi yang tepat atau sekedar usulan emosional belaka?
Untuk menjawab pertanyaan tersebut ada dua aspek yang perlu diperhatikan yaitu efektivitas Program Reformasi Birokrasi dilihat dari sisi peningkatan pelayanan kepada publik, serta dari sisi peningkatan penerimaan Negara. 

Peningkatan Pelayanan Publik 

Mengutip pernyataan Menteri Keuangan upaya reformasi yang dilakukan oleh Kemenkeu seolah dikerdilkan apabila hanya dikaitkan dengan pemberian remunerasi. Padahal inti dari program reformasi birokrasi adalah memberikan pelayanan publik yang lebih baik,  dan meningkatkannya secara terus menerus. Reformasi yang dirintis sejak akhir tahun 2002, melalui penataan organisasi, perbaikan proses bisnis, dan peningkatan manajemen sumber daya manusia, secara obyektif sudah menunjukkan hasil.

Penelitian Universitas Indonesia pada akhir 2007 menunjukkan bahwa mayoritas responden (63,6%) menyatakan puas atas pelayanan Kemenkeu setelah dilaksanakannya program Reformasi Birokrasi. Survey AC Nielsen (2005), menunjukkan bahwa indeks kepuasan konsumen (IQ Index) di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Wajib Pajak Besar yang  sangat tinggi, yaitu sebesar 81, lebih besar dari rata-rata tingkat kepuasan pelayanan publik secara nasional sebesar 75.

Konsultan Hay Group yang juga meneliti tingkat kepuasan publik terhadap kinerja pelayanan Kemenkeu, dengan fokus pada Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai di Tanjung Priok dan Batam, ternyata memperoleh hasil senada dengan penelitian UI dan AC Nielsen. 


Peningkatan Penerimaan Negara  Berdasarkan Keppres No 15 Tahun 1971, tujuan pemberian Tunjangan Khusus Pembinaan Keuangan Negara (TKPKN) kepada Pegawai Departemen Keuangan antara lain untuk peningkatan dan pengamanan penerimaan dan pengeluaran negara, serta usaha preventif  untuk menekan terjadinya penyimpangan. 

Dilihat dari sisi penerimaan pajak, dari tahun 2004 hingga 2008, realisasi penerimaan pajak melonjak lebih dua kali lipatnya, yaitu dari Rp 238,98 triliun menjadi sebesar Rp 571,2 triliun. Dibandingkan dengan total anggaran renumerasi Kementerian Keuangan sekitar Rp 5 triliun per tahun, hasil tersebut cukup sepadan.
Data ini juga menunjukkan bahwa pelaksanaan reformasi birokrasi berhasil meningkatkan penerimaan negara. Saat ini, sekitar 70% pendapatan negara dalam APBN berasal dari penerimaan pajak. 
Selain itu, reformasi birokrasi telah memberikan kontribusi positif pada upaya pemberantasan korupsi di Indoneisa. Survei Transparency International (2009) mengenai Indeks Persepsi Korupsi (IPK), Indonesia memperoleh skor 2.8 berada di urutan 111 diantara 180 negara.
Nilai IPK Indonesia meningkat dibanding nilai 3 tahun terakhir. Dari 1,9 pada 2003, menjadi 2,0 pada tahun 2004 dan naik menjadi 2,2 pada tahun 2005. Teten Masduki dari Indonesian Corruption Watch (ICW) menyatakan bahwa kontributor utama peningkatan skor Indonesia adalah reformasi di Departemen Keuangan serta pendirian Komisi Pemberantasan Korupsi.
Wakil Ketua KPK Haryono Umar berpendapat bahwa upaya pemberantasan korupsi akan lebih cepat apabila semua lembaga pemerintahan menerapkan reformasi seperti yang dilakukan Sri Mulyani di Kemenkeu. Sejak menduduki jabatan Menteri Keuangan, Sri Mulyani sudah memberikan sanksi kepada sekitar 1,961 pegawai (sampai dengan Agustus 2009), di mana hampir setengahnya terkait dengan tindakan korupsi. 
Mencegah Munculnya “Gayus” yang Lain Di tengah appresiasi pihak dalam dan luar negeri atas upaya reformasi birokrasi di Kemenkeu, kasus Gayus menunjukkan bahwa masih ada celah-celah yang dapat dimanfaatkan  untuk melakukan tindakan korupsi. Celah-celah ini tentunya tidak dapat ditutupi hanya dengan cara pencabutan renumerasi.
Pencabutan renumerasi ini justru dapat menimbulkan dampak yang kontraproduktif. Antara lain menyediakan justifikasi bagi aparat yang “nakal” untuk korupsi serta membuka jalan kepada aparat yang “jujur” untuk keluar dari PNS.

Mengacu pada riset Donald Cressey (1950) tentang faktor-faktor yang berkontribusi 

terhadap fraud terdapat tiga faktor utama yang harus ditangkal untuk memitigasi risiko fraud. Yaitu adanya motif/ tekanan (pressure), peluang (opportunity), dan pembenaran (rationalization). Pencabutan renumerasi atau menggaji aparat dengan murah sama saja dengan menyediakan motif sekaligus pembenaran untuk melakukan korupsi.


Kembali kepada kisah aparat pajak yang disinggung di awal tulisan, walaupun tidak 

ada data empirisnya, sebelum reformasi birokrasi dijalankan, sangat mudah ditemui pegawai Kemenkeu, terutama “Anak STAN”, yang mengundurkan diri sebagai PNS. Alasan utama meraka adalah lingkungan kerja yang tidak “kondusif”. Pada umumnya mereka ini adalah orang-orang yang punya integritas yang tinggi dan kemampuan yang mumpuni.

Dengan modal seperti itu, orang-orang relatif mudah mendapatkan pekerjaan di tempat lain dengan gaji yang lebih memadai. Eksodus PNS ini sempat menimbulkan kekhawatiran apabila para aparat “jujur” ini keluar semua, maka yang tinggal kemungkinan adalah aparat yang “nakal” atau “tidak laku” di tempat lain. Apa kata dunia? 
Berdasarkan uraian di atas dapat disimpulkan bahwa pencabutan renumerasi bukanlah jawaban yang tepat untuk mencegah munculnya “Gayus” yang lain. Pembenahan proses bisnis, sistem pengawasan, peningkatan mutu SDM, serta penerapan reward and punishment yang lebih tegas adalah langkah yang jauh lebih efektif.
Kasus Gayus harus dijadikan cambuk bagi jajaran Kementerian Keuangan untuk memperbaiki implementasi reformasi birokrasi. Serta merangkul kembali kepercayaan masyarakat.  


sumber : http://suarapembaca.detik.com/read/2010/04/14/181602/1338392/471/efektivitas-peningkatan-renumerasi-di-kementerian-keuangan

0 komentar:

Posting Komentar

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Welcome to my blog setelah membaca jangan lupa beri komentar ya dan jangan lupa share dan tambahkan tambahkan + pada google + (sebagai tanda terima kasih anda ) ^_^