SEKSI PELAYANAN di DJP
memiliki tugas :
•Penerimaan
dan
Pengolahan
SPT dan
surat
lainnya &
Pengadministrasian dokumen dan berkas perpajakan.
Pengadministrasian dokumen dan berkas perpajakan.
Surat-surat
WP:
-Surat
permohonan
dan
surat
lainnya
-SPT Tahunan dan SPT Masa
Surat
Permohonan
ditatausahakan di:
-Seksi
Pelayanan
-Seksi
lain melalui
sekretariat
-Kantor Pusat (menggunakan surat pengantar)
-Kantor Wilayah (menggunakan surat pengantar )
•Pelaksanaan
registrasi
WP
•Menerbitkan
kartu
NPWP, SKT, dan
SPPKP
•Menerbitkan
Surat
Penghapusan
NPWP dan/atau
Pencabutan
PKP
•Menyelesaikan proses permohonan WP untuk pindah ke KPP baru
•Menyelesaikan proses permohonan WP untuk pindah dari KPP lama
•Mengkoordinasikan penetapan dan penerbitan produk hukum perpajakan
•Menerima
konsep
ketetapan
dari
seksi
Waskon
atau
Fungsional
Pemeriksa
Pajak
•Menerbitkan
STP, SKPLB, SKPN, Pbk, SKB, SPMKP, SPMIB serta
produk
hukum
lainnya
•Mengirimkan
ketetapan
ke
WP melalui
sub bagian
umum
•Mengirimkan
SPMKP, SPMIB ke
Bank Pembayar
dan
KPPN
- Fungsi Penyuluhan
•Seksi Pelayanan sebagai koordinator dalam kegiatan penyuluhan perpajakan•Channel penyuluhan- leaflet, brosur, help desk, call center- sosialisasi langsung kepada WP
>> fungsi E-Registration•Memberikan kemudahan bagi WP utk mendaftar kapanpun serta dimana saja dan memperoleh NPWP saat itu juga.•Meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan juga mengefisienkan operasional dan administrasi DJP•Memberikan fasilitas terkini bagi WP untuk mendaftarkan diri secara online dengan memanfaatkan teknologi internet•Memudahkan Petugas Pajak dalam melayani dan memperoses pendaftaran WP•Menghilangkan hubungan langsung antara WP dan aparat pajak/petugas pajak
A.Pendaftaran NPWPData pendukung yang perlu disiapkan oleh Wajib Pajak:
a. Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi yang menjalankan/tidak menjalankanusaha atau pekerjaan bebas:• KTP bagi Penduduk Indonesia, atau paspor bagi orang asingb. Untuk Wajib Pajak Badan:•Akte pendirian dan perubahan atau surat keterangan penunjukan dari kantor pusat bagi bentuk usaha tetap;• NPWP Pimpinan/Penanggung Jawab Badan• KTP bagi penduduk Indonesia, atau paspor bagi orang asing sebagai penanggung jawab.c. Untuk Bendahara sebagai Wajib Pajak Pemungut/Pemotong:•surat penunjukan sebagai Bendahara;•Kartu Tanda Penduduk Bendahara.d. Untuk Joint Operation sebagai Wajib Pajak Pemungut/Pemotong:• Perjanjian Kerjasama/Akte Pendirian sebagai Joint Operation;• Kartu Tanda Penduduk bagi penduduk Indonesia, atau paspor bagi orang asing sebagai penanggung jawab;• NPWP Pimpinan/Penanggung Jawab JO.Per DJP 44/PJ/2008 stdd Per DJP 41/PJ./2009B.Prosedur WP Pindah AlamatDalam hal Wajib Pajak terdaftar dan/atau PKP terdaftar pindah tempat tinggal atau tempat kedudukan dan/atau tempat kegiatan usaha ke wilayah kerja KPP lain, Wajib Pajak dan/atau PKP wajib mengajukan permohonan pindah ke:a. KPP Lama, dalam hal pemohon adalah Wajib Pajak dan/atau PKP Badan atau Joint Operation atau Wajib Pajak Bendahara; ataub. KPP Baru, dalam hal pemohon adalah Wajib Pajak Orang Pribadi, dengan mengisi Formulir Perubahan Data dan Wajib Pajak Pindah dan/atau Formulir Perubahan Data dan PKP Pindah.Atas dasar permohonan pindah tersebut:a. KPP Lama harus menerbitkan Surat Pindah untuk disampaikan kepada Wajib Pajak dan ditembuskan ke KPP Baru, paling lama 1 (satu) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap.b. KPP Baru harus menerbitkan Kartu NPWP dan SKT dan/atau SPPKP serta ditembuskan ke KPP Lama, paling lama 1 (satu) hari kerja terhitung sejak:•diterimanya Surat Pindah dari KPP Lama; atau•permohonan diterima secara lengkap.C.Prosedur WP Pindah AlamatKPP Lama harus menerbitkan Surat Pencabutan SKT dan/atau Surat Pencabutan SPPKP, paling lama 1 (satu) hari kerja sejak diterimanya tembusan Kartu NPWP dan SKT dan/atau SPPKP dari KPP Baru.Dalam hal permohonan pindah disampaikan ke:a. KPP Baru oleh Wajib Pajak dan/atau PKP badan, atau Joint Operation, atau Bendahara, KPP Baru harus meneruskan permohonan pindah tersebut ke KPP Lama; ataub. KPP Lama oleh Wajib Pajak dan/atau PKP orang pribadi, KPP Lama harus meneruskan permohonan pindah tersebut ke KPP Baru.Jenis-jenis urusan Pelayanan•Pendaftaran objek baru•Mutasi subjek/objek PBB•Pembetulan SPPT/SKP•Pembatalan SPPT•Pembuatan salinan•Keberatan atas besarnya ketetapan, luas tanah/bangunan•Pengurusan pajak terutang•Restitusi dan kompensasi•Pengurangan denda administrasi•Pengecualian pengenaan PBB•Pemberian informasi kepada WPUntuk mengetahui jelasnya semua mngenai pelayanan bisa di lihat di































