meta content='raXa6nkIfdXiFBhvXAvyw61NbnQ' name='alexaVerifyID'/> javascript:; SHARING ILMU BARU

Persahabatan diwarnai dengan berbagai pengalaman suka dan duka, dihibur-disakiti, diperhatikan-dikecewakan, didengar-diabaikan, dibantu-ditolak, namun semua ini tidak pernah sengaja dilakukan dengan tujuan kebencian

Senin, 02 Juli 2012

PENGERTIAN PAJAK DAN HUKUM PAJAK

HUKUM PAJAK
A. Hukum Pajak
1. Pengertian Hukum Pajak
Hukum pajak, dalam bahasa Inggris, disebut tax law. Dalam bahasa Belanda, hukum pajak disebut belasting recht. Di Indonesia, selain digunakan istilah hukum pajak, juga digunakan istilah hukum fiskal. Sebenarnya hukum pajak dengan hukum fiskal memiliki substansi yang berbeda. Hukum pajak hanya sekadar membicarakan tentang pajak sebagai objek kajiannya, sedangkan hukum fiskal meliputi pajak dan sebagian keuangan Negara sebagai objek kajiannya.
Hukum pajak dalam arti luas adalah hukum yang berkaitan dengan pajak. Hukum pajak dalam arti sempit adalah seperangkat kaidah hukum tertulis yang memuat sanksi hukum. Hukum pajak sebagai bagian ilmu hukum tidak lepas dari sanksi hukum sebagai substansi di dalamnya agar Pejabat Pajak maupun Wajib Pajak menaati kaidah hukum. Sanksi hukum yang dapat diterapkan berupa sanksi administrasi dan sanksi pidana.
Hukum pajak ialah suatu kumpulan peraturan yang mengatur hubungan antara pemerintah sebagai pemungut pajak dan rakyat sebagai pembayar pajak (Rochmat Soemitro, 1979). Dengan kata lain, hukum pajak menerangkan:
a. Siapa-siapa Wajib Pajak (subjek pajak);
b. Objek-objek apa yang dikenakan pajak (objek pajak);
c. Kewajiban Wajib Pajak terhadap pemerintah;
d. Timbulnya dan hapusnya utang pajak;
e. Cara penagihan pajak;
f. Cara mengajukan keberatan dan banding pada peradilan pajak
Undang-undang No. 28 Tahun 2007 (UU KUP) tidak menyebutkan pengertian hukum pajak, melainkan hanya menyatakan kedudukannya sebagai “ketentuan umum” bagi peraturan perundang-undangan perpajakan yang lain. UU KUP merupakan kaderwet yang berfungsi sebagai payung terhadap undang-undang pajak yang sifatnya sektoral.
Pengertian hukum pajak dapat memberi petunjuk bagi penegak hukum pajak dalam menggunakan wewenang dan kewajibannya untuk menegakkan hukum pajak. Sebaliknya, dapat dijadikan pedoman bagi Wajib Pajak dalam melaksanakan kewajiban dan menggunakan hak dalam rangka memperoleh perlindungan hukum sebagai konsekuensi dari penegakan hukum pajak.
Penegakan hukum pajak di dalam lembaga peradilan dilakukan melalui lembaga peradilan pajak maupun lembaga peradilan umum. Penegakkan hukum pajak melalui lembaga peradilan pajak tertuju pada penyelesaian sengketa pajak dan dilakukan dalam Lembaga Keberatan, Pengadilan Pajak, dan Mahkamah Agung, atau hanya Pengadilan Pajak dan Mahkamah Agung saja. Penegakan hukum pajak melalui lembaga peradilan umum tertuju pada penyelesaian tindak pidana pajak dan dilakukan oleh Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, dan Mahkamah Agung. Sedangkan penegakan hukum pajak di luar lembaga peradilan dilakukan oleh Pejabat Pajak dengan menggunakan wewenang berupa menerbitkan surat ketetapan pajak dan surat keputusan yang terkait dengan penagihan pajak.
2. Tugas Hukum Pajak
Tugas umum yang harus diemban oleh hukum pajak adalah:
a. Menelaah keadaan masyarakat yang dapat dihubungkan dengan pengenaan pajak;
b. Merumuskannya kedalam peraturan-peraturan hukum;
c. Menafsirkan peraturan-peraturan hukum tersebut;
d. Mengatur ketentuan-ketentuan pidana;
e. Mengatur ketentuan-ketentuan administrasi;
f. Mengatur ketentuan peradilan administrasi dan peradilan pajak.
Tugas Khusus hukum pajak adalah sebagai alat kebijaksanaan untuk menentukan politik perekonomian ataupun tugas di luar kepentingan keuangan negara.
3. Kegunaan (Fungsi) Hukum Pajak
Fungsi hukum pajak berkaitan erat dengan fungsi dari negara. Beberapa fungsi dari negara seperti:
a. Mensejahterakan dan memakmurkan masyarakat
Negara yang sukses dan maju adalah negara yang bisa membuat masyarakat bahagia secara umum dari sisi ekonomi dan sosial kemasyarakatan.
b. Melaksanakan ketertiban
Untuk menciptakan suasana dan lingkungan yag kondusif dan damai diperlukan pemeliharaan ketertiban umum yang didukung penuh oleh masyarakat.
c. Pertahanan dan keamanan
Negara harus bisa memberi rasa aman serta menjaga dari segala macam gangguan dan ancaman baik yang datang dari dalam maupun dari luar.
d. Menegakkan keadilan
Negara membentuk lembaga-lembaga peradilan sebagai tempat warga meminta keadilan di segala bidang.
Untuk menjalankan fungsi tersebut di atas, negara membutuhkan biaya yang besar jumlahnya dan sifatnya rutin. Biaya tersebut harus ditanggung oleh setiap warganya yang dinilai mampu memberikan sumbangsih yang kemudian dikenal sebagai pajak. Sumbangsih dari warga negara tersebut harus dibuat aturan yang jelas dalam pelaksanaannya, sehingga dibuatlah hukum pajak yang berfungsi mengatur perpindahan harta dari masyarakat (wajib pajak) kepada publik (dengan melalui kas negara) tersebut berjalan dengan baik, teratur, tertib dan adil serta tidak menimbulkan kesewenang-wenangan dari pelaksana hukum.
Melalui fungsi dari hukum pajak, maka diharapkan fungsi budgetair (mengisi kas negara untuk kemudian digunakan membiayai pengeluaran negara/melaksanakan pembangunan) dari pemungutan pajak dapat terlaksana dengan baik dan adil. Dalam pembentukan hukum pajak harus nampak pula fungsi regulerent (mengatur) sehingga pemerintah dapat mengatur pertumbuhan ekonomi melalui kebijaksanaan pajak seperti menggiring penanaman modal baik dalam negeri maupun luar negeri dengan pemberian berbagai keringanan pajak.

B. Pajak
1. Definisi Pajak

Negara dalam menyelenggarakan pemerintahan mempunyai kewajiban untuk menjaga kepentingan rakyatnya, baik dalam bidang kesejahteraan, keamanan, pertahanan, maupun kecerdasan kehidupannya. Hal ini sesuai dengan tujuan Negara yang dicantumkan di dalam Pembukaan UUD 1945 pada alinea keempat yang berbunyi “melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia serta untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan keadilan sosial.” Negara memerlukan dana untuk mewujudkan tujuan tersebut, sehingga diperlukan dana yang tentunya didapat dari rakyat itu sendiri melalui pemungutan pajak.
Kemudian dalam Pasal 23A UUD 1945 hasil amandemen disebutkan bahwa pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan Negara diatur dengan undang-undang. Dengan kata lain, pajak harus berlandaskan undang-undang, berarti pemungutan pajak tersebut telah mendapat persetujuan dari rakyat melalui perwakilannya di DPR yang biasa disebut “berdasarkan yuridis”. Asas ini telah memberikan jaminan hukum yang tegas akan hak Negara dalam memungut pajak.
Dalam UU KUP No. 28 Tahun 2007 Pasal 1 angka 1, disebutkan bahwa pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Definisi mengenai “pajak” ini baru diatur dalam UU KUP No. 28 Tahun 2007. Dalam UU KUP sebelumnya, tidak pernah diterangkan secara lugas mengenai pengertian “pajak” sebagai kontribusi wajib kepada Negara.

2. Ciri Pajak
Ada lima unsur yang melekat dalam pengertian pajak tersebut, yaitu:
a. Pembayaran pajak harus berdasarkan undang-undang;
b. Sifatnya dapat dipaksakan;
c. Tidak ada kontra-prestasi (imbalan) yang langsung dapat dirasakan oleh pembayar pajak;
d. Pemungutan pajak dilakukan oleh negara baik oleh pemerintah pusat maupun daerah;
e. Pajak digunakan untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran pemerintah bagi kepentingan masyrakat umum.
Sifat pemungutan pajak yang dapat dipaksakan dapat dijelaskan dimana uang yang dikumpulkan dari pajak akan dikembalikan kepada rakyat dalam bentuk pembangunan serta pelayanan yang diberikan oleh pemerintah. Supaya ada kepastian dalam proses pengumpulannya dan berjalannya pembangunan secara berkesinambungan, maka sifat pemaksaannya harus ada dan rakyat itu sendiri telah menyetujuinya dalam bentuk undang-undang. Unsur pemaksaan disini berarti apabila Wajib Pajak tidak mau membayar pajak, pemerintah dapat melakukan upaya paksa dengan mengeluarkan suatu surat paksa agar Wajib Pajak mau melunasi utang pajaknya.

C. Fungsi Pajak
Dalam dunia perpajakan, sering disebutkan bahwa fungsi pajak ada dua yaitu fungsi budgeter dan regulerend. Namun dalam perkembangannya fungsi pajak tersebut dapat dikembangkan dan ditambah dua fungsi lagi yaitu fungsi demokrasi dan fungsi redistribusi.
Fungsi budgeter adalah fungsi yang letaknya di sektor publik, yaitu fungsi untuk mengumpulkan uang pajak sebanyak-banyaknya sesuai dengan peraturan-peraturan yang berlaku, yang pada waktunya akan digunakan untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran Negara. Dalam APBNP 2011, target penerimaan perpajakan mencapai Rp878,7 triliun. Jumlah ini 75,4% (persen) dari total penerimaan negara, yaitu sebesar Rp1.165,3 triliun
Fungsi regulerend adalah suatu fungsi bahwa pajak-pajak tersebut akan digunakan sebagai suatu alat untuk mencapai tujuan-tujuan tertentu yang letaknya di luar bidang keuangan. Dalam hal ini, pajak berfungsi sebagai alat pengatur keadaan sosial dan ekonomi. Salah satu contohnya yaitu adanya pengenaan pajak dengan tarif yang tinggi untuk PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah).

Fungsi demokrasi dari pajak adalah suatu fungsi yang merupakan salah satu penjelmaan atau wujud sistem gotong royong dalam kegiatan pemerintahan dan pembangunan demi kemaslahatan manusia. Fungsi demokrasi pada masa sekarang ini sering dikaitkan dengan hak seseorang dalam memperoleh pelayanan dari pemerintah. Apabila seseorang telah melakukan kewajiban membayar pajak kepada Negara sesuai ketentuan yang berlaku, maka ia mempunyai hak untuk mendapatkan pelayanan yang baik dari pemerintah. Bila pemerintah tidak memberikan pelayanan yang baik, pembayar pajak bisa melakukan protes (complaint) terhadap pemerintah.
Fungsi redistribusi yaitu fungsi yang lebih menekankan pada unsur pemerataan dan keadilan dalam masyrakat. Hal ini dapat terlihat misalnya dengan adanya tarif progresif pada undang-undang pajak yang mengenakan pajak lebih besar kepada masyarakat yang mempunyai penghasilan besar dan pajak yang lebih kecil kepada masyarakat yang mempunyai penghasilan lebih sedikit (kecil).

D. Retribusi
Pungutan lain yang bersifat memaksa seperti retribusi pada dasarnya memiliki ciri yang sama dengan pajak, kecuali dalam hal imbalannya yang langsung dapat dirasakan oleh pembayar retribusi. Unsur yang melekat pada pengertian retribusi adalah:
a. Pungutan retribusi harus berdasarkan undang-undang;
b. Sifat pungutannya dapat dipaksakan;
c. Pemungutannya dilakukan oleh Negara;
d. Digunakan untuk pengeluaran bagi masyarakat umum; dan
e. Kontra-prestasi (imbalan) langsung dapat dirasakan oleh pembayar retribusi.
Umumnya pungutan atas retribusi diberikan atas pembayaran berupa jasa atau pemberian izin tertentu yang disediakan oleh pemerintah kepada setiap orang atau badan. Karena kontra-prestasinya langsung dapat dirasakan, maka dari sudut sifat paksaanya lebih mengarah pada hal yang bersifat ekonomis. Apabila manfaat ekonomisnya telah dirasakan tetapi retribusinya tidak dibayar, maka secara yuridis pelunasannya dapat dipaksakan seperti halnya pajak.

E. Sumbangan
Istilah sumbangan ini berlandasan pemikiran bahwa biaya-biaya yang dikeluarkan untuk prestasi pemerintah tertentu tidak boleh dikeluarkan dari kas umum, karena prestasi itu tidak ditujukan kepada penduduk seluruhnya, tetapi hanya untuk sebagian tertentu saja. Hanya golongan tertentu dari penduduk ini sajalah yang diwajibkan membayar sumbangan itu. Sebagai contoh pemungutan sumbangan yang hasilnya ditujukan untuk pembuatan dan pemeliharaan jalan yang khususnya bermanfaat bagi para pemakai jalan tersebut.
Walaupun kelihatan hampir sama, namun sumbangan ini tidak boleh disamakan denga Retribusi. Pada retribusi dapatlah ditunjuk seseorang yang mengenyam kenikmatan kontra-prestasi dari pemerintah, sedangkan pada sumbangan yang mendapat prestasi kembali ini adalah suatu kelompok/golongan
F. Zakat/Sumbangan Keagamaan
Zakat merupakan Rukun Islam yang ketiga. Secara bahasa, zakat berarti tumbuh dan bertambah. Secara istilah, berarti hak wajib pada harta tertentu yang wajib diberikan kepada kalangan tertentu dan pada waktu tertentu. Zakat diwajibkan pada harta orang dewasa dan anak-anak, laki-laki dan wanita, jika harta dimilikinya secara sempurna mencapai nisab, melewati haul (sampai satu tahun kepemilikannya) dan pemiliknya adalah seorang muslim yang merdeka.
Berdasarkan UU Pajak Penghasilan, zakat yang disalurkan melalui Amil Zakat (badan yang sudah disahkan oleh Pemerintah untuk mengumpulkan zakat), maka dapat diperhitungkan sebagai pengurang dari penghasilan wajib pajak.
G. Kedudukan Hukum Pajak dalam Tatanan Hukum Nasional
Pembagian hukum sesuai civil law system (sistem hukum Romawi/Eropa Kontinental) memberikan pemisahan yang tegas antara hukum privat dan hukum publik. Hukum privat mengatur sekalian perkara yang berisi hubungan antara sesama warga negara dalam kedudukasn yang sederajat, seperti masalah perkawinan, waris, keluarga, dan perjanjian. Sedangkan hukum publik mengatur kepentingan umum, seperti hubungan antara warga negara dengan negara. Hukum publik berkaitan dengan hal-hal yang berhubungan dengan masalah kenegaraan serta bagaimana negara itu melaksanakan tugasnya.

Hukum yang masuk ke dalam bagian hukum privat, misalnya hukum perdata, hukum dagang, hukum perkawinan, dan sebagainya. Hukum yang masuk ke dalam hukum publik, misalnya hukum tata negara, hukum administrasi (hukum tata usaha negara), hukum pidana, dan hukum internasional. Berdasarkan pembagian hukum tersebut, ternyata hukum pajak tidak berdiri sendiri, melainkan berada dalam kandungan hukum administrasi sebagai bagian dari hukum publik.
Hukum pajak adalah bagian dari hukum administrasi, yang merupakan segenap peraturan hukum yang mengatur segala cara kerja dan pelaksanaan serta wewenang dari lembaga-lembaga negara serta aparaturnya dalam melaksanakan tugas administrasi. Jika hukum publik mengatur hubungan antara pemerintah (selaku penguasa) dengan rakyatnya, hukum pajak mengatur hubungan antara pemerintah selaku pemungut pajak dengan rakyatnya sebagai Wajib Pajak.
Dalam kenyataannya, tidak dapat dipungkiri bahwa berdasarkan perkembangan dan kebutuhan negara akan pajak, Undang-undang Pajak mengalami perubahan (tax reform). Sebagai konsekuensinya, ternyata tidak disadari hukum pajak telah memisahkan diri dari hukum administrasi. Secara tegas dikatakan, bahwa hukum pajak bukan lagi bagian hukum administrasi, melainkan kedudukannya sama dalam kajian ilmu hukum. Dasar pemisahan hukum pajak dari hukum administrasi dapat ditinjau dari faktor-faktor berikut:
a. Sumber hukum pajak berbeda dengan sumber hukum administrasi;
b. Objek kajian hukum pajak adalah pajak, sedangkan objek kajian hukum administrasi adalah ketetapan yang bersegi satu yang ditetapkan oleh pejabat tata usaha negara (administrasi negara);
c. Subjek hukum pajak adalah Wajib Pajak, sedangkan subjek hukum admiistrasi adalah pejabat tata usaha negara yang menerbitkan ketetapan yang menimbulkan sengketa;
d. Penyelesaian sengketa pajak merupakan kompetensi absolut Pengadilan Pajak, sedangkan penyelesaian sengketa administrasi merupakan kompetensi absolut Pengadilan Tata Usaha Negara;
e. Hukum acara yang digunakan adalah hukum acara peradilan pajak, sedangkan hukum acara yang digunakan untuk menyelesaikan sengketa tata usaha adalah hukum acara peradilan tata usaha negara.

SUMBER – SUMBER PENERIMAAN NEGARA

sumber penerimaan negara
Pembiayaan pembangunan memerlukan dana yang tidak sedikit sebagai syarat mutlak agar pembangunan dapat berhasil. Uang yang digunakan untuk itu didapat dari berbagai sumber penerimaan negara. Pada umumnya negara mempunyai sumber-sumber penghasilan yang terdiri dari:
1. Bumi, air dan kekayaan alam
2. Pajak-pajak, Bea dan cukai
3. Penerimaan Negara Bukan Pajak (non-tax)
4. Hasil Perusahaan Negara
5. Sumber-sumber lain, seperti pencetakan uang dan pinjaman
A. Bumi, Air, dan Kekayaan Alam
Pasal 33 UUD 1945 mengatur bahwa bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasi oleh negara dan dipergunakan untuk kemakmuran rakyat sebesar-besarnya. Selanjutnya Pasal 1 ayat 2 Undang-undang Pokok Agraria menegaskan bahwa bumi, air dan ruang angkasa termasuk kekayaan alam yang terkandung didalamnya dalam wilayah Republik Indonesia sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa. Bumi, air, dan ruang angkasa milik Bangsa Indonesia merupakan kekayaan nasional. Yang termasuk pengertian menguasai adalah mengatur dan menyelenggarakan peruntukan, penggunaan, persediaan, dan pemeliharaannya,menentukan dan mengatur yang dapat dimiliki atas bagian dari bumi, air dan ruang angkasa dan mengatur hubungan hukum antara person (subjek hukum) dan pembuatan-pembuatan hukum yang mengenai bumi, air, dan ruang angkasa .
Negara hanya menguasai bumi, air dan ruang angkasa. Dengan demikian dapat dipahani bahwa negara tidak dapat menjual tanah kepada pihak swasta, sebagaimana yang terjadi pada zaman pemerintahan Hindia Belanda di mana tanah dijual oleh Pemerintah kepada pihak partikelir (swasta), sehingga banyak diketemukan tanah partikelir. Baru sesudah berlakunya UU Pokok Agraria 1960 tanah-tanah partikelir ini dihapuskan.

B. Pajak-Pajak, Bea dan Cukai
Pajak-pajak, bea dan cukai merupakan peralihan kekayaan dari sektor swasta ke pemerintah, yang diharuskan oleh UU dan dapat dipaksakan, dengan tidak mendapat jasa timbal (tegenprestatie) yang langsung dapat ditunjuk, untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran negara. Pajak adalah sumber terpenting dari segi penerimaan negara. Hal ini dapat kita lihat di dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Struktur APBN memperlihatkan bahwa sumber penerimaan terdiri dari berbagai jenis pajak, bea masuk, bea keluar dan cukai. Penerimaan pajak dari tahun ke tahun makin meningkat.
Bea dibagi atas dua yaitu:
1. Bea masuk ialah bea yang dipungut dari jumlah harga barang yang dimasukkan ke daerah pabean dengan maksud untuk dipakai dan dikenakan bea menurut tarif tertentu yang ditetapkan dengan UU dan keputusan Menteri keuangan.
2. Bea keluar ialah bea yang dipungut dari jumlah harga barang tertentu yang dikirim keluar daerah Indonesia dihitung berdasarkan tarif tertentu berdasarkan UU.
Daerah Pabean ialah daerah yang ditentukan batas-batasnya oleh pemerintah yang digunakan sebagai garis untuk memungut bea-bea. Cukai ialah pungutan yang dikenakan atas barang-barang tertentu berdasarkan tarif yang sudah ditentukan misalnya tembakau, gula, dan bensin.

C. Penerimaan Negara Bukan Pajak (Non-Tax)
Dalam pasal 2 UU No.20 tahun 1997 terdapat 7 jenis penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yaitu:
a. Penerimaan yang bersumber dari pengelolaan dana pemerintah yang terdiri:
- Penerimaan jasa giro,
- Penerimaan sisa anggaran pembangunan (SIAP) dan sisa anggaran rutin (SIAR).
b. Penerimaan dari pemanfaatan SDA terdiri:
- Royalti bidang perikanan,
- Royalti bidang kehutanan,
- Royalti bidang pertambangan, kecuali Migas.
Royalti adalah pembayaran yang diterima oleh negara sehubungan dengan pemberian izin atau fasilitas tertentu dari negara kepada pihak lain untuk memanfaatkan atau mengolah kekayaan negara.
c. Penerimaan dari hasil pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan terdiri:
- Bagian laba pemerintah,
- Hasil penjualan saham pemerintah,
- Deviden: pembayaran berupa keuntungan yang diterima oleh negara sehubungan dengan keikutsertaan mereka selaku pemegang saham dalam suatu perusahaan.
d. Penerimaan dari kegiatan pelayanan yang dilakukan pemerintah terdiri:
- Pelayanan pendidikan,
- Pelayanan kesehatan,
- Pemberian hak paten, hak cipta, dan merk.
e. Penerimaan berdasarkan putusan pengadilan yang terdiri:
- Lelang barang,
- Denda,
- Hasil rampasan yang diperoleh dari kejahatan.
f. Penerimaan berupa hibah.
g. Penerimaan lain yang diatur dengan UU.

D. Hasil Perusahaan Negara
Yang tergolong dalam perusahaan negara adalah semua perusahaan yang modalnya merupakan kekayaan negara dengan tidak melihat bentuknya. Selain itu ada perusahaan negara yang berada dalam lapangan hukum perdata yang berbentuk PT yang sahamnya seluruhnya berada ditangan pemerintah atau kementerian yang bersangkutan.
E. Sumber-Sumber Lain
Yang termasuk dalam sumber-sumber lain ialah pencetakan uang (deficit spending). Sumber terakhir ini oleh beberapa negara sering dilakukan. Pemerintah Indonesia pernah melaksanakannya dalam rangka memenuhi kebutuhan akan investasi negara untuk membiayai pembangunan yang tercermin dalam Anggaran Belanja dan Pembangunan. Secara teoritis sebenarnya dapat saja dilakukan oleh Pemerintah kapan saja. Tetapi cara ini tidalah populer karena membawa akibat yang sangat mendalam di bidang ekonomi. Oleh karena itu defisit tersebut ditutup dengan melalui pinjaman atau kredit luar negeri yang berasal dari kelompok negara donor, yang dalam Anggaran Belanja Negara penerimaan dari pinjaman tersebut merupakan penerimaan pembangunan yang sebenarnya juga merupakan uang muka pajak yang kelak dikemudian hari menjadi beban bagi generasi mendatang.
Sumber-sumber lainnya dari penerimaan negara adalah Pinjaman Negara, baik yang berasal dari dalam negeri maupun yang berasal dari luar negeri. Pinjaman dari dalam negeri dapat dibedakan dalam dua bagian, yakni jangka pendek dan jangka panjang. Pinjaman jangka pendek dengan cara pemberian pembukaan uang muka oleh Bank Indonesia kepada Pemerintah sebelum penerimaan negara masuk ke kas negara. Pemberian uang muka ini untuk mencegah kevakuman dalam rangka Pemerintah melakukan pengeluaran-pengeluaran. Pinjaman atau pemberian uang muka ini dijamin dengan Kertas Perbendaharaan negara, dan pinjaman ini akan dilunasi setelah ada penerimaan negara, seperti pajak dan penerimaan negara bukan pajak sudah masuk dalam kas negara. Pinjaman dalam negeri yang berjangka Panjang dilaksanakan dengan cara menerbitkan uang kertas berharga (obligasi) berjangka waktu. Penjualan obligasi berjangka ini ditujukan kepada seluruh masyarakat dan hasil penjualannya digunakan untuk membiayai pembangunan.

Mengenai Pinjaman Luar Negeri, umumnya berjangka panjang. Sifat pinjaman Luar Negeri hanya merupakan faktor pelengkap dan tidak mempunyai komitmen dengan masalah politik dan ideologi.
Pinjaman Luar Negeri terdiri dari 2 macam:
- Bantuan Program, yaitu bantuan keuangan yang diterima dari Luar Negeri berupa devisa kredit. Devisa kredit ini kemudian dirupiahkan ke dalam kas negara sehingga kas negara bertambah yang akan digunakan untuk pembiayaan pembangunan.
- Bantuan Proyek yaitu bantuan kredit yang diterima Pemerintah dari negara donor berupa peralatan dan mesin-mesin untuk membangun proyek tertentu, seperti: proyek tenaga listrik, jembatan, jalanan, pelabuhan, telekomunikasi dan irigasi. Sebagian dari bantuan proyek ini diberikan dalam bentuk jasa konsultan dan tenaga teknisi yang membantu merencanakan pembangunan proyek.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara bahwa pendapatan negara dapat dikelompokan ke dalam:
1. Penerimaan Perpajakan
2. Penerimaan Negara Bukan Pajak
3. Hibah
Penjelasan:
1. Penerimaan Perpajakan
(i) Pajak dalam negeri terdiri dari :
- Pajak Penghasilan dari Minyak Gas
- Pajak Penghasilan Non Minyak Gas
- PPn dan PPn BM
- Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
- Cukai
- Pajak lainnya
(ii) Pajak Perdagangan Internasional


2. Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)
Realisasi PNBP berasal dari:
- Penerimaan Sumber daya alam ( pendapatan minyak bumi, pendapatan gas alam, pendapatan pertambangan umum, pendapatan kehutanan,pendapatan perikanan).
- Bagian Pemerintah atas laba BUMN
- Penerimaan Negara bukan pajak lainnya
3. Hibah
Penerimaan negara dalam bentuk sumbangan yang berasal dari negara lain, swasta dan Pemerintah Daerah yang tidak perlu dibayar kembali, bersifat tidak wajib dan tidak mengikat, tidak berlangsung terus menerus dan digunakan untuk kegiatan tertentu. Adanya kesepakatan atau MoU mengenai pemberian hibah yang dilakukan pemerintah dengan Pemerintah Negara Lain, Pihak Swasta atau Pemerintah Daerah.

Minggu, 01 Juli 2012

CARA GANTI GAMBAR PADA SLIDER BAWAAN TEMPLATE PADA BLOGSPOT

Bagi sobat yang baru mengganti template blogger, maka di beranda template baru tersebut biasanya ada slide gambarnya, bagi sobat yang mungkin saja ingin mengganti slide gambar tersebut langsung saja Ikuti langkah-langkahnya berikut ini :

1. Masuk ke akun blogger sobat.
2. Klik rancangan/layout, setelah itu masuk ke Edit HTML.
3. Cari script code di bawah ini dengan menekan ctrl + F atau F3 pada keyboard.
<!-- Featured Content Slider Started -->

4. Jika sudah ketemu, perhatikan Script code yang terdapat antara kode <!-- Featured Content Slider Started -->di atas sampai kode <!-- Featured Content Slider End -->

5. Hasilnya akan seperti di bawah ini.

<!-- Featured Content Slider Started -->
<div class='featuredposts clearfix'>
<div class='fp-slides'>
<div class='fp-post'>
<div class='fp-thumbnail'><a href='featured-post-1-url-here'>
<img src='http://3.bp.blogspot.com/_5UzqrQjtYEQ/TYwLOUeIa-I/AAAAAAAABc8/
w2njpR3coSY/s000/1.jpg'/></a></div>
<h3 class='fp-title'><a href='featured-post-1-url-here'>This is default
featured post 1 title</a></h3>
<p>Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these
sentences with your own descriptions.</p>
</div>
<div class='fp-post'>
<div class='fp-thumbnail'><a href='featured-post-2-url-here'>
<img src='http://2.bp.blogspot.com/_5UzqrQjtYEQ/TYwLOl5H83I/AAAAAAAABdA/
_sEj5HGNpxU/s000/2.jpg'/></a></div>
<h3 class='fp-title'><a href='featured-post-2-url-here'>This is default
featured post 2 title</a></h3>
<p>Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these
sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha
Bandara - Premiumbloggertemplates.com.</p>
</div>
<div class='fp-post'>
<div class='fp-thumbnail'><a href='featured-post-3-url-here'>
<img src='http://3.bp.blogspot.com/_5UzqrQjtYEQ/TYwLOx8e0KI/AAAAAAAABdE/
L0J4Eh9_dk8/s000/3.jpg'/></a></div>
<h3 class='fp-title'><a href='featured-post-3-url-here'>This is default
featured post 3 title</a></h3>
<p>Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these
sentences with your own descriptions.</p>
</div>
<div class='fp-post'>
<div class='fp-thumbnail'><a href='featured-post-4-url-here'>
<img src='http://3.bp.blogspot.com/_5UzqrQjtYEQ/TYwLPN0siyI/AAAAAAAABdI/
cHPkgPVT9hc/s000/4.jpg'/></a></div>
<h3 class='fp-title'><a href='featured-post-4-url-here'>This is default
featured post 4 title</a></h3>
<p>Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these
sentences with your own descriptions.</p>
</div>
<div class='fp-post'>
<div class='fp-thumbnail'><a href='featured-post-5-url-here'>
<img src='http://4.bp.blogspot.com/_5UzqrQjtYEQ/TYwLPjRE9bI/AAAAAAAABdM/
XNGUAJaKH5g/s000/5.jpg'/></a></div>
<h3 class='fp-title'><a href='featured-post-5-url-here'>This is default
featured post 5 title</a></h3>
<p>Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these
sentences with your own descriptions.</p>
</div>
</div>
<div class='fp-nav clearfix'>
<span class='fp-pager'></span>
<a class='fp-next' href='#fp-next'></a>
<a class='fp-prev' href='#fp-prev'></a>
</div>
</div>
<!-- Featured Content Slider End -->

6. Gantilah URL gambar yang sudah saya beri warna merah diatas dengan URL gambar sobat.
7. Simpan template dan lihat hasilnya.

Sumber : http://irwan-cahyadi.blogspot.com

HUKUM PAJAK ( SEJARAH PAJAK)

Sejarah Pemungutan Pajak

Pada mulanya pajak merupakan suatu upeti (pemberian secara cuma-cuma) namun sifatnya merupakan suatu kewajiban yang dapat dipaksakan yang harus dilaksanakan oleh rakyat (masyarakat) kepada seorang raja atau penguasa. Saat itu, rakyat memberikan upetinya kepada raja atau penguasa berbentuk natura berupa
padi, ternak, atau hasil tanaman lainnya seperti pisang, kelapa, dan lain-lain. Pemberian yang dilakukan rakyat saat itu, digunakan untuk keperluan atau kepentingan raja atau penguasa setempat dan tidak ada imbalan atau prestasi yang dikembalikan kepada rakyat, karena memang sifatnya hanya untuk kepentingan sepihak dan seolah-olah ada tekanan secara psikologis karena kedudukan raja yang lebih tinggi status sosialnya dibandingkan rakyat.
Dalam perkembangannya, sifat upeti yang diberikan oleh rakyat tidak lagi hanya untuk kepentingan raja saja, tetapi sudah mengarah kepada kepentingan rakyat itu sendiri. Artinya pemberian kepada rakyat atau penguasa digunakan untuk kepentingan umum seperti untuk menjaga keamanan rakyat, memelihara jalan, membangun saluran air, membangun sarana sosial lainnya, serta kepentingan umum lainnya.
Perkembangan dalam masyarakat mengubah sifat upeti (pemberian) yang semula dilakukan cuma-cuma dan sifatnya memaksa tersebut, yang kemudian dibuat suatu aturan-aturan yang lebih baik agar sifatnya yang memaksa tetap ada, namun unsur keadilan lebih diperhatikan. Untuk memenuhi unsur keadilan inilah maka rakyat diikutsertakan dalam membuat aturan-aturan dalam pemungutan pajak, yang nantinya akan dikembalikan juga hasilnya untuk kepentingan rakyat sendiri.
Di Indonesia, sejak zaman kolonial Belanda ternyata telah diberlakukan cukup banyak undang-undang yang mengatur mengenai pembayaran pajak, yaitu sebagai berikut:

a. Ordonansi Pajak Rumah Tangga;
b. Aturan Bea Meterai;
c. Ordonansi Bea Balik Nama;
d. Ordonansi Pajak Kekayaan;
e. Ordonansi Pajak Kendaraan Bermotor;
f. Ordonansi Pajak Upah;
g. Ordonansi Pajak Potong;
h. Ordonansi Pajak Pendapatan;
i. Undang-undang Pajak Radio;
j. Undang-undang Pajak Kemudian diundangkan lagi beberapa undang-undang, antara lain:

   a. UU Pajak Penjualan Tahun 1951 yang diubah dengan UU No. 2 Tahun 1968;
   b. UU No. 21 Tahun 1959 tentang Pajak Dividen yang diubah dengan Undang-undang No. 10
       Tahun           
    1967         tentang Pajak atas Bunga, Dividen, dan Royalti;
  c. UU No. 19 Tahun 1959 tentang Penagihan Pajak Negara dengan Surat Paksa;
  d. UU No. 74 Tahun 1958 tentang Pajak Bangsa Asing;
  e. UU No. 8 Tahun 1967 tentang Tata Cara Pemungutan PPd, PKK, dan PPs atau Tata Cara MPS-MPO.

Terlalu banyaknya undang-undang yang dikeluarkan mengakibatkan masyarakat mengalami kesulitan dalam pelaksanaannya. Selain itu, beberapa undang-undang di atas ternyata dalam perkembangannya tidak memenuhi rasa keadilan, dan masih memuat unsur-unsur kolonial. Maka pada tahun 1983, Pemerintah bersama-sama dengan Dewan Perwakilan Rakyat sepakat melakukan reformasi undang-undang perpajakan yang ada dengan mencabut semua undang-undang yang ada dan mengundangkan 5 (lima) paket undang-undang perpajakan yang sifatnya lebih mudah dipelajari dan dipraktikkan serta tidak menimbulkan duplikasi dalam hal pemungutan pajak dan unsur keadilan menjadi lebih diutamakan, bahkan sistem perpajakan yang semula official assessment diubah menjadi self assessment. Kelima undang-undang tersebut adalah:
a. UU No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP);
b. UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (PPh);
c. UU No. 8 Tahun 1983 tentang PPN dan PPnBM;
d. UU No. 12 Tahun1985 tentang PBB (masih menggunakan official assessment);
e. UU No. 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai (BM).
Pada tahun 1994, empat dari kelima undang-undang di atas kemudian mengalami perubahan dengan mengubah beberapa pasal yang dipandang perlu dengan undang-undang, yaitu:
a. UU No.6 Tahun 1983 diubah dengan UU No. 9 Tahun 1994;
b. UU No. 7 Tahun 1983 diubah dengan UU No. 10 Tahun 1994;
c. UU No. 8 Tahun 1983 diubah dengan UU No. 11 Tahun 1994;
d. UU No. 12 Tahun 1985 diubah dengan UU No. 12 Tahun 1994;Pembangunan I;
k. Undang-undang Pajak Peredaran.


Kemudian pada tahun 1997 pemerintah membuat beberapa undang-undang yang berkaitan dengan masalah perpajakan untuk mendukung undang-undang yang sudah ada, yaitu:
a. UU No. 17 Tahun 1997 tentang Badan Penyelesaian dan Sengketa Pajak;
b. UU No. 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
c. UU No. 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa;
d. UU No. 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak;
e. UU No. 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.

Adanya perkembangan ekonomi dan masyarakat yang terus menerus dan untuk memberikan rasa keadilan dan pelayanan kepada Wajib Pajak, maka pada tahun 2000 pemerintah kembali mengubah undang-undang perpajakan, yaitu:
a. UU No. 16 Tahun 2000 tentang KUP;
b. UU No. 17 Tahun 2000 tentang PPh;
c. UU No. 18 Tahun 2000 tentang PPN dan PPnBM;
d. UU No. 19 Tahun 2000 tentang PPSP;
e. UU No. 21 Tahun 2000 tentang BPHTB;
f. UU No. 34 Tahun 2000 tentang PDRD; serta
g. Peraturan Pemerintah (PP) No. 24 Tahun 2000 tentang Perubahan Tarif Bea Meterai.
Kemudian pada tahun 2002, dengan menimbang bahwa Badan Penyelesaian Sengketa Pajak belum merupakan badan peradilan yang berpuncak di Mahkamah Agung maka dibentuklah suatu Pengadilan Pajak dengan UU No. 14 Tahun 2002 sebagai pengganti UU No. 17 Tahun 1997.
Perubahan terakhir undang-undang perpajakan baru-baru ini dilakukan pada tahun 2007 dan 2008 yang menghasilkan UU KUP No. 28 Tahun 2007 yang berlaku mulai tahun 2008 dan UU PPh No. 36 Tahun 2008 yang berlaku mulai tahun 2009, serta UU PPN No 42 Tahun 2009 yang berlaku mulai tahun 2010. Namun, dilatarbelakangi adanya sunset policy beberapa waktu lalu, maka UU KUP diperbaharui lagi dengan adanya UU No. 16 Tahun 2009 sebagai penetapan Perpu No. 5 Tahun 2008 yang hanya mengubah satu bunyi ketentuan Pasal 37A ayat (1) UU KUP No. 28 Tahun 2007.


sumber : BAHAN AJAR PENGANTAR HUKUM PAJAK SEKOLAH TINGGI AKUNTANSI NEGARA


10 Senjata Penghancur paling Canggih di Dunia ( Mengerikan gan)


Inilah 10 Senjata Penghancur paling Canggih di Dunia. Perlombaan setiap negara besar untuk mengembangkan senjata canggih dengan daya hancur yang mengerikan masih terus berlangsung hingga saat sekarang. Semua mengembangkan ilmu dan teknologi yang menghasilkan daya penghancuran yang semakin luar biasa menakutkan. Berikut 10 senjata penghancur paling canggih di dunia yang sangat luar biasa itu.
  1. Aurora Excalibur
Senjata ini merupakan pesawat tak berawak yang beroperasi dengan lepas landas dan mendarat secara vertikal. Pesawat ini dapat mencapai kecepatan 460 mph (740 kmh) dan dapat membawa misil untuk ditembakkan. Pesawat ini bisa melakukan semua hal itu melalui remote control. Excalibur berhasil diuji pada Juni 2009.
2. Peluncur Granat XM-25
Senjata ini mampu menembakkan 25 granat pada jarak apa pun, jarak dapat diatur dan diprogram pengguna. Senjata baru ini menggabungkan kemampuan menembak dan komputer. Menurut rumor, XM-25 akan digunakan di Afganistan bulan ini.
3. Hellads
Defense Advanced Research Projects Agency (DARPA) Pentagon mengembangkan senjata laser masa depan yang dikenal sebagai High Energy Liquid Laser Area Defense System. Sistem laser ini dibuat seringkas mungkin agar dapat dipasang di pesawat taktis tanpa mempengaruhi performa misi. Laser ini cukup kuat untuk menembak jatuh roket, misil, dan artileri lain. Uji tingkat empat senjata ini dijadwalkan dilakukan tahun ini.
4. Kamuflase Masa Depan, Metaflex
Metaflex Future Camouflage, Ilmuwan Skotlandia mengembangkan kamuflase dengan menciptakan materi yang disebut Metaflex. Materi ini saperti jubah menghilang Harry Potter. Pemakai akan menjadi tak tampak karena materi Metaflex membengkokkan cahaya ketika sampai di permukaannya. Jubah hilang ini diuji tahun ini dan berpotensi dapat digunakan sebagai senjata pertahanan.
5. The Free Electron Laser
Angkatan Laut (AL) sedang merancang sistem laser lain yang dapat menembak jatuh roket dan misil yang menyerang kapal. Tak ada batasan penggunaan laser ini ketika sasarannya bukan pelacak, sensor, pertukaran informasi, dan target. Rancangan awal senjata ini selesai pada Maret dan prototipe senjata ini tersedia pada maret 2012.
6. Railgun
Militer Amerika Serikat (AS) menguji sebuah versi Railgun pada 2008 lalu. Senjata ini dapat mempercepat kecepatan proyektil menjadi 2,4 kmh (tujuh kali kecepatan suara). Versi sempurna senjata ini akan siap antara 2020-2025 mendatang.
7. Organisme Sintetis BioDesign
DARPA mengeluarkan dana sebesar US$ 6 juta (Rp 53,7 miliar) untuk proyek menciptakan mikroorganisme ‘yang diprogram hidup selamanya’. Mikroorganisme ini berisi molekul yang membantu bertahan hidup, serta dapat digunakan untuk membunuh hanya dengan jentikan switch. Debut senjata ini masih belum diketahui. (Bio Design Synthetic Organisms).
8. Senjata Pembunuh milik China
AL China mengembangkan ‘senjata pembunuh’ yang memiliki kemampuan menarget dan menghancurkan pesawat AS. Misil balistik antipesawat ini dapat menyerang pesawat AS pada jarak dua ribu km. Kemampuan manuver tak terprediksi misil ini membuatnya mampu menghindari radar. Debut senjata ini belum diketahui.
9. Hybrid Insect MEMS (HI-MEMS)
HI-MEMS terdiri dari setengah serangga, dan setengan mesin. Pertama, sistem mikro-mekanis ditempatkan di dalam serangga selama masa metamorfosis. Serangga ini beroperasi seperti mobil remote control. HI-MEMS akan digunakan untuk mengumpulkan informasi menggunakan sensor, seperti mikrofon atau detektor gas. Debut senjata ini belum diketahui.
10. Sistem Senjata Sunyi DREAD
Sistem Senjata Sunyi DREAD (DREAD Silent Weapon System) memiliki kemampuan menembakkan 120 ribu peluru per menit. Senjata ini sepenuhnya digerakkan listrik, bukan bubuk mesiu. Berarti senjata ini tak akan bersuara dan tak akan ada panas. Debut senjata ini belum diketahui.


sumber : http://unic77.info/10-senjata-penghancur-paling-canggih-di-dunia.html

Pemandangan Alam Yang Menakjubkan Akibat Proses Geologi di dunia (LIHAT DAN RASAKAN KE INDAHANNYA )

Pemandangan Alam Yang Menakjubkan Akibat Proses Geologi

Banyak keindahan yang terbentuk dari Fenomena alamiah yang disebabkan oleh proses geologi. Berbagai tempat di wilayah bumi ini pasti punya cerita soal ini.



Sekarang, kita akan lihat beberapa proses geologi yang menghasilkan pemandangan nan menakjubkan. Kali ini, yang ditampilkan berada di luar Indonesia.


1. The Wave, Amerika Serikat
Terletak di antara Arizona dan Utah, Amerika Serikat. Batu merah menakjubkan ini berada di perbatasan Arizona dan Utah, Amerika Serikat.

The Wave terbentuk dari gundukan pasir berusia 190 juta tahun yang telah berubah menjadi batu. Guna menuju tempat ini hanya dapat diakses dengan berjalan kaki melalui jalan kecil menanjak sejauh tiga mil.
Quote:
2. Antelope Canyon, Arizona, Amerika Serikat
Ngarai Antelope atau Antelope Canyon adalah sebuah ngarai terkenal yang berada di Page, Coconino County, Arizona, Amerika Serikat.

Daerah ngarai ini masuk ke dalam kompleks Navajo Indian Reservation, daerah penampungan terbesar untuk suku Indian Diné dari Amerika Utara, yang juga disebut Navaho atau Navajo.

Antelope Canyon terbentuk oleh erosi Batuan Pasir Navajo, terutama akibat banjir bandang dan kemudian karena proses sub-aerial.
Quote:
3. Great Blue Hole, Belize

Bagian dari Lighthouse Reef System, Great Blue Hole terletak sekitar 60 mil dari daratan Kota Belize. Berbentuk seperti lubang besar hampir sempurna, dengan kedalaman sekitar 125 meter dan diameternya 300 meter.

Lubang ini terbentuk selama beberapa peristiwa glasiasi Kuarter ketika permukaan air laut jauh lebih rendah - analisis penemuan stalaktit di Great Blue Hole menunjukkan formasi yang telah terjadi 153.000, 66.000, 60.000, dan 15.000 tahun yang lalu

Kedalaman air inilah yang membuat warnanya menjadi sangat biru. Ini diyakini sebagai lubang laut terbesar di dunia dan memiliki daya tarik besar untuk para penyelam.
Quote:
4. Crystal Cave of the Giants, Meksiko

Ditemukan jauh di dalam sebuah tambang di Chihuahua, Meksiko. Dikenal dengan “the Sistine Chapel of crystals”, Mexico’s Cueva de los Cristales (Gua Kristal).

Gua kristal ini mengandung kristal-kristal alami yang terkenal di dunia. Kristal tersebut memiliki panjang rata-rata 11 meter.
Quote:
5. Eye of the Sahara atau 'Mata Sahara', Mauritania

Sebuah daratan di Mauritania bagian barat-selatan Gurun Sahara memiliki tampilan yang spektakuler. Lingkaran berulir dengan diameter 30 mil -- seperti mata. Saking besarnya ini bisa dilihat dari luar angkasa.

Formasi ini awalnya diduga sebagai dampak tubrukan meteorit, namun ahli geologi saat ini meyakini sebagai hasil peninggian tanah dan erosi. Namun, hal yang menyebabkan bentuknya menjadi sirkular, masih misterius.
Quote:
6. Blue Lake Cave, Brazil

Daerah Mato Grosso do Sul di Brazil memiliki beberapa danau bawah tanah nan indah. Ada Gruta do Lago Azul, Gruta do Mimoso, dan Aquario Natural.

Yang paling terkenal, Gruta do Lago Azul atau Gua Danau Biru -- dihiasi stalaktit dan stalagmit dan danau biru yang luar biasa.
Quote:
7. Giants Causeway, Irlandia

Giants Causeway adalah hasil dari letusan gunung berapi kuno meliputi area seluas 40.000 yang terdiri dari potongan kolom-kolom.

Terletak di pantai utara-timur Irlandia Utara, sebagian besar kolom berbentuk heksagonal, meskipun ada juga beberapa yang segi empat, lima, tujuh dan delapan. Kolom tertinggi adalah 12 meter, dan tinggi laba yang mengeras di tebing adalah 28 meter.
Quote:
8. Hell Gate, Turkmenistan

Terdapat di Gurun Karakum di Turkmenistan, dekat desa terpencil Derweze yang dihuni 350 orang.

Di tempat ini terdapat sebuah kawah selebar 60 meter dan dalam 20 meter. Kawah ini terus-menerus mengeluarkan api dan terbakar selama 38 tahun. Oleh penduduk setempat, kawah membara ini disebut sebagai Kawah Gas Darvaza atau juga lebih terkenal sebagai 'Gerbang Neraka'.

Kawah ini bisa terlihat dari jarak beberapa kilometer. Ini bukan fenomena alam, melainkan hasil dari kecelakaan industrial. Pada tahun 1971, sebuah rig pengeboran Uni Soviet tak sengaja mengenai gua bawah tanah yang menyimpan gas dalam jumlah yang masif.
Quote:
9. Wave Rock, Australia

Wafe Rock atau batu ombak adalah formasi batuan alam yang terletak di Australia Barat. Tepatnya di Waverock Wildlife Park, 3 km dari kota Hyden, dan 296 km dari Perth.

Bentuknya seperti ombak laut yang melingkar. Satu gelombang memiliki tinggi sekitar 15 meter dan panjang 110 meter.
Quote:
10. Chocolate Hills, Filipina
Bukit Cokelat lokasinya ada di Bohol, Filipina. Ada lebih dari 1.2068 bukit berbentuk kerucut sempurna dengan ukuran hampir sama yang tersebar di area seluas lebih dari 50 km persegi. Bahkan ada yang menyebut jumlahnya sekitar 1.775 bukit.

Bukit Cokelat merupakan contoh yang luar biasa topografi karst berbentuk kerucut, terbentuk dari sejenis batu kapur laut yang tererosi dan menyatu dengan lapisan tanah liat di bawahnya yang mengeras.

Pada sebuah piagam di Bohol tertulis: "Pembentukan tanah (bukit) yang unik berasal dari proses pengangkatan coral, hujan dan erosi." 
sumber : http://www.apakabardunia.com/

BAGI YANG BELUM TAU HEWAN TERKECIL DI DUNIA - LIHAT DEEH (^_^)

Mini Meleon, Reptil Terkecil di Bumi

Spesies ini terkenal karena kemampuannya untuk berbaur, tapi makhluk ini kecil bahkan lebih baik daripada kebanyakan sebagai dunia bunglon terkecil.
Seimbang di ujung kuku ilmuwan di Madagaskar, tiga reptil sentimeter tidak lebih besar dari lalat yang membentuk makan siang berukuran rata-rata sepupunya.


Para ilmuwan menemukan empat spesies baru - disebut Brookesia MICRA - di pulau kecil tak jauh dari pulau utama.
Kecil: Ini bunglon lebih kecil dari kuku jari dan ditemukan pada sebuah pulau kecil dari Madagaskar

Kecil: Ini bunglon lebih kecil dari kuku jari dan ditemukan pada sebuah pulau kecil dari Madagaskar

Ini bunglon tertentu sekarang dianggap salah satu reptil terkecil di planet ini.

Ted Townsend, dari San Diego State University, dilakukan tes genetik pada spesies baru.

Dia berkata: "ukuran mereka menunjukkan bahwa bunglon mungkin telah berevolusi dari nenek moyang di Madagaskar kecil dan tidak mencolok, cukup tidak seperti bunglon yang lebih besar dan lebih berwarna paling akrab dengan kita saat ini."
Sebuah pertandingan nyata: Tiga sentimeter bunglon dianggap salah satu reptil terkecil di planet ini

Sebuah pertandingan nyata: Tiga sentimeter bunglon dianggap salah satu reptil terkecil di planet ini

Sulit untuk melihat: Para ilmuwan percaya bunglon mungkin telah berevolusi di Madagaskar

Sulit untuk melihat: Para ilmuwan percaya bunglon mungkin telah berevolusi di Madagaskar

Penambahan baru untuk spesies bunglon hanya ditemukan di daerah hanya beberapa mil persegi dalam ukuran.

Para ahli percaya bahwa mereka mungkin sangat sensitif terhadap kerusakan habitat.

sumber : http://www.dailymail.co.uk/sciencetech/article-2101040/Discovered-The-mini-meleon-smallest-reptiles-planet.html

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Welcome to my blog setelah membaca jangan lupa beri komentar ya dan jangan lupa share dan tambahkan tambahkan + pada google + (sebagai tanda terima kasih anda ) ^_^